PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan sebuah Entitas Kepemerintahan dan bersifat sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam menyediakan air bersih untuk masyarakat. Nah...Pertanyaan yang sering muncul di kepala adalah ; Apakah Pegawai PDAM itu Pegawai Negeri????
Jawabannya adalah "YA!!". Kenapa?? Karena setiap orang yang digaji oleh Sumber Keuangan Pemerintah seperti APBN, APBD, Modal Pemerintah, Dan Sumber-Sumber Keuangan milik Pemerintah lainnya itu di sebut Pegawai Negeri. Yang termasuk Pegawai Negeri adalah TNI, Polri, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD.
Pegawai PDAM sendiri merupakan Pegawai BUMD yang bisa juga disebut sebagai Pegawai Daerah yang merupakan bagian dari Aset Manusia milik Pemerintah Daerah setempat. Namun sayangnya seringkali status mereka di samakan dengan Karyawan Swasta. Karyawan adalah buruh yang bekerja pada lembaga/perusahaan yang tak ada hubungannya dengan Pemerintah. Sedangkan status Kepegawaian dari Pegawai PDAM merupakan Pegawai BUMD yang merupakan entitas pemerintah non profit. Kenpa Non Profit? Ya karena tujuan dari PDAM adalah pelayanan air bersih yang maksimal kepada masyarakat bukan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Itulah bedanya entitas pemerintah dan entitas swasta.
Pegawai Pdam sendiri merupakan bagian dari Anggota Korpri dan status kepegawainya tidak dapat di sebut sebagai "Karyawan". Jadi jangan salah kaprah dengan menyebut Pegawai Pdam sebagai Karyawan Pdam. Mereka adalah Pegawai BUMD dan bagian dari Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia.
Sumber foto : "Rakyatku "Korps Pegawai Republik Indonesia, atau disingkat Korpri, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
Sumber Foto : Pegawai PDAM Kota Bogor saat demo turunkan Dirut Pdam Kota Bogor
KORPRI adalah satu-satunya wadah non-kedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa :
Pegawai Pdam adalah Abdi Negara yang menjalankan tugas dan perannya melayani masyarakat serta memberikan kontribusi kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah).
1. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, Pemerintahan dan pembangunan.
2. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
(satu), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pdam bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan sosial demi tercapainya penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945.
3. Korpri yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
0 Response to "Apakah Pegawai Pdam adalah Pegawai Negeri?"
Post a Comment