HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Salah satu tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi teknis dan harga patokan sendiri. Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai terlebih dahulu dilakukan dengan membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga Perkiraan Sendiri dibuat dengan melakukan survey harga pasar dengan membandingkan dua sumber/harga yang berbeda sehingga ditemukan harga yang wajar dengan kualitas barang yang baik sehingga Negara tidak dirugikan. Harga Perkiraan Sendiri dibuat sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang dan jasa, alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi rincian harga satuan bersifat rahasia.
Kata Kunci : PPK, Harga Perkiraan Sendiri.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5 menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trust atau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Fenomena yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan cara membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan jasa.
Kasus yang paling banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami membuat karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan sendiri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
Bagaimana teknik menyusunan HPS yang baik dan benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memiliki kompleksitas dan aturan yang mengikat berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, salah satu hal utama didalam system pengadaan adalah Penyusunan HPS, dimana Setiap pengadaan harus dibuat HPS untuk melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan demikian tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar , dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak positif bagi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan teknik dan metode yang tepat didalam menyusun HPS berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Harga Perkiraan Sendiri
HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh omponen agar tujuan dari pengadaan barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan efektif. Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempatyang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Seperti kita ketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan dengan baik oleh PPK. Komponen HPS meliputi:
- Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
- Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
- Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
- Norma Indeks; dan/atau
- Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS Barang, Konstruksi dan Konsultansi
- Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
- Mempelajari dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB)
- Mengecek harga satuan yang berlaku dipasar, harga satuan bahan, upah dan alat (jasa konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya langsung personil dan biaya langsung non personil) (jasa konsultansi)
- Menghitung/menetapkan harga satuan, menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (jasa konstruksi) dan menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu tertentu (jasa konsultansi)
- Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa konstruksi), menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran (jasa konsultansi)
- Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran, menghitung jumlah biaya untuk setiap item pembayaran (jasa konstruksi) dan menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa konsultansi)
- Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran (jasa konstruksi)
- Menghitung PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
E. Kegunaan HPS
- HPS digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK dan surat perjanjian
- Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
- Sebagai batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila melebihi HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena masih ada negosiasi.
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila penyedia barang/jasa berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 % dari nilai HPS.
- Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
- Dasar untuk menetapkan harga satuan timpang
- Dasar untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
F. Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable, yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya – biaya, perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material dengan metode First in First Out (FIFO), Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable Costmaupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1
HARGA PERKIRAAN SENDIRI | |||||
PENGADAAN BARANG | |||||
PA/KPA : | Kepala Dinas… | ||||
K/L/D/I : | ………. | ||||
Satker : | Dinas | ||||
PPK : | Drs……. | ||||
Pekerjaan : | Pengadaan barang …. | ||||
Lokasi : | Kota…. | ||||
Tahun anggaran : | 2014 | ||||
NO. | Uraian | Unit/Satuan | Volume | Harga Satuan | Jumlah |
I | Biaya Pengadaan barang | ||||
1 | Jenis barang sesuai dgn spesifikasi | buah | 1 | 1,000,000 | 1,000,000 |
2 | Jenis barang sesuai dgn spesifikasi | set | 2 | 1,000,000 | 2,000,000 |
3 | Jenis barang sesuai dgn spesifikasi | unit | 3 | 1,000,000 | 3,000,000 |
4 | dst (sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan) | … | 4 | 1,000,000 | 4,000,000 |
Jumlah sub I | 10,000,000 | ||||
II | Biaya Pemasangan dan Uji Coba | – | |||
1 | Tenaga ahli pemasangan | org | 1 | 1,000,000 | 1,000,000 |
2 | Tenaga pendukung | org | 2 | 1,000,000 | 2,000,000 |
3 | Sewa peralatan bantu | …. | 3 | 1,000,000 | 3,000,000 |
4 | Pembelian bahan/material yg diperlukan unt uji coba | … | 4 | 1,000,000 | 4,000,000 |
Jumlah sub II | 10,000,000 | ||||
III | Biaya transportasi | 20,000,000 | |||
1 | Transport kapal | … | 1 | 1,000,000 | 1,000,000 |
2 | Transport lokal | 2 | 1,000,000 | 2,000,000 | |
Jumlah sub III | 3,000,000 | ||||
IV | Biaya Pelatihan | – | |||
1 | Biaya pelatihan | 1 | 1,000,000 | 1,000,000 | |
Jumlah Sub IV | 1,000,000 | ||||
Jumlah total | 24,000,000 | ||||
PPN 10% | 2,400,000 | ||||
Jumlah biaya | 26,400,000 |
Contoh 2
Perhitungan HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak 10 unit. Data survey adalah:
- Komputer laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta, harga survey beberapa toko 7 juta.
- Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
- Printer ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan 5 juta
- Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
- PPK. Drs. Agung
No.
| Spesifikasi | Jumlah | Harga Satuan | Jumlah |
1 | Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8. Termasuk ongkos kirim | 120 | 7,000,000 | 840,000,000 |
2 | Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasuk ongkos kirim | 10 | 5,000,000 | 50,000,000 |
0 Response to "HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH "
Post a Comment